OJK Blokir 7200 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ilegal

oleh
oleh
OJK
Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. Yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 7.200 pelaku usaha jasa keuangan (pujk) ilegal. Selama Agustus 2023 Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah menemukan 243 entitas. Serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. Yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan, pemblokiran setelah melakukan penyelidikan dan investigasi oleh Satgas PAKI.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam. Seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Eko mengatakan dari jumlah lembaga keuangan ilegal yang meraka blokir, tidak terdeteksi berbasis di Solo ataupun Jawa Tengah.

“Data tersebut dari pusat. Tetapi kami mensinyalir beberapa dari kasus penutupan PUJK ilegal tersebut berasal dari aduan masyarakat di Solo,” jelas Eko pada Workshop Literasi Industri Jasa Keuangan, Kamis (7/9/2023).

Satgas PAKI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157. Serta WA pada nomor 081157157157, email: [email protected] atau email: [email protected].