JAKARTA, MettaNEWS – Operasi Zebra 2023 serentak berlangsung di seluruh Indonesia, tanggal 4-17 September 2023. Operasi ini bertujuan mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaannya, lebih banyak dengan tilang elektronik ETLE dan penindakan lain secara humanis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Operasi Zebra di Solo Tanpa Razia, Polisi Andalkan Tilang Elektronik
Dia menyebut, Operasi Zebra 2023 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Ada sedikitnya tujuh macam pelanggaran yang mendapat prioritas untuk menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.







