Gibran Terhalang Batas Minimum Usia Cawapres, Prabowo Ungkit Usia Brigadir Slamet Riyadi: yang Penting Jiwanya

oleh
Cawapres
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berada dalam satu mobil usai menghadiri peringatan Haro Veteran Nasional di UNS, Kamis (10/8/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto angkat bicara terkait batas usia minimum calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) 2024 harus 40 tahun yang banyak digugat berbagai pihak.

Ditemui dalam acara peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) Gedung Auditorium GPH Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS), Kamis (10/8/2023), Prabowo mengatakan bahwa usia bukanlah masalah.

Menteri Pertahanan (Menhan) itu memberi contoh mengenai sosok pemimpin muda yang sangat besar perananannya dalam mempertahankan kemerdekaan.

Adalah Brigadir Jenderal (Anumerta) TNI Ignatius Slamet Rijadi, pria berusia 22 tahun yang memimpin tentara Indonesia di Solo pada masa perang kemerdekaan melawan Belanda setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

Jenderal Slamet Riyadi dengan pasukan Brigade V/Panembahan Senopati juga ikut serta dan menjadi tokoh kunci dalam menentukan jalannya pertempuran pada Serangan Umum Surakarta pada 7-10 Agustus 1949.

“Slamet Riyadi waktu berhadapan dengan Jepang masih berusia 22 tahun. Usia itu bukan masalah. Jiwanya yang penting,” ujar Prabowo.

Jenderal Slamet Riyadi juga menjadi Letkol dan menjadi Komandan Brigade V Solo wilayah Kodam Diponegoro dengan usia muda.

Adanya tokoh muda yang mempunyai peran besar itulah yang menurutnya menarik. Ia juga mengatakan bahwa anak muda belum tentu tidak bisa memimpin. Bahkan pemimpin muda yang hebat justru lahir dari Kota Solo.

“Jadi pemimpin kalau usia muda itu belum tentu tidak bisa. Saudara-saudara sekalian jadi Solo ini banyak melahirkan pemimpin-pemimpin yang hebat,” ujar dia.

Pernyataan ini seolah-olah menjadi sinyal dari Prabowo di tengah ramainya gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimum usia capres dan cawapres harus 40 tahun.

Terlebih Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Jokowi diusulkan menjadi bakal cawapres Prabowo saat Pilpres 2024. Namun terhalang batasan usia minimum capres cawapres 40 tahun.

Aturan ini tertuan dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2017.

Gibran yang saat ini berusia 35 tahun ramai-ramai mendapat dukungan bacawapres dari berbagai kalangan baik relawan, tokoh politik hingga partai. Mereka ramai-ramai mengajukan gugatan untuk mengubah batas usia minimum capres cawapres 35 tahun.

Namun saat disinggung mengenai hal ini, Prabowo enggan menanggapinya.

“Sidang gugatannya bagaimana? Tanya aja sana. Menurut bapak bagaimana? Itu aja. Terimakasih,” ujarnya singkat.

Setelahnya Prabowo dan Gibran masuk ke dalam satu mobil. Mereka lalu meninggalkan UNS.