SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Solo menangkap pencuri sebuah mobil Honda City warna putih milik Wildan Suyuthi (76) warga Ngasinan RT 3/13 Jebres Solo. Tersangka pelaku adalah SAS (52), warga Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. SAS, seorang pelukis mencuri mobil karena Wildan tak kunjung melunasi utang pembayaran lukisan sebesar Rp 2.900.000.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kasus pelukis mencuri mobil itu bermula saat SAS mendatangi rumah Wildan beberapa waktu lalu. Dia berniat meminta kekurangan pembayaran lukisan. Namun saat itu, Wildan sedang menginap di luar kota sehingga belum bisa bertemu.
Lantaran SAS butuh uang untuk membeli seragam sekolah untuk anaknya timbullah niat untuk mengambil barang di rumah Wildan. Malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, SAS datang ke rumah Wildan dan masuk melalui pintu belakang.
SAS kemudian melihat kunci dan STNK berada di meja dan ternyata cocok dengan mobil yang parkir di garasi. SAS pun berhasil mengambil sebuah mobil Honda City warna putih kemudian membawanya ke Semarang. Untuk menutupi jejak, dia sempat mengganti pelat nomor mobil tersebut.
Pelukis Mencuri Mobil, Terekam CCTV
“Kami tangkap tersangka berikut barang bukti yang ada padanya. Barang bukti kami amankan di Semarang dan tersangka kami bawa ke Solo untuk pemeriksaan,” ujar Kapolresta saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (2/8/2023).
Selain mobil, Polisi juga menyita barang bukti lain yakni sepasang pelat nomor asli dan palsu dari mobil Honda City, rekaman CCTV, STNK mobil serta sejumlah perhiasan yang tersimpan di dalam mobil.
Tersangka SAS mengaku sudah 25 tahun menjadi penjual lukisan. Selama kurun waktu tersebut, Wildan sudah 4 kali membeli lukisan buatannya dengan harga beragam dan tidak pernah ada masalah.
“Transaksi terakhir Rp 10 juta dibayar Rp 5 juta. Kemudian transaksi lagi, pokoknya kurang Rp 2,5 juta. Akhirnya saya tagih keluar Rp 4 juta dan kurang Rp 3 juta,” bebernya.
SAS mengungkapkan bahwa niatan mengambil mobil tersirat karena dirinya mendapatkan telepon dari anaknya untuk biaya sekolah. Sedangkan Wildan alot membayar kekurangan pembayaran.
Atas perbuatannya, SAS terancam pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.








