SOLO, MettaNEWS – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Jamal Wiwoho meminta dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) untuk legowo terkait pencabutan gelar Guru Besar pada yang bersangkutan.
Rektor juga menyebut kondisi ini tidak mempengaruhi kegiatan belajar di kampus hijau tersebut.
Pada pers conference yang berlangsung di Ruang Sidang II Gedung Pusat Rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) terkait pencabutan gelar Guru Besar tersebut, Prof. Jamal menegaskan sanksi pada mantan petinggi MWA ini tidak ada kaitannya dengan UNS.
“Kepada Prof. Hasan dan Prof. Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, kami imbau agar mereka hikmat, legowo. Dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS,” tandas Jamal.
Jamal menegaskan alasan-alasan mengenai hukuman disiplin secara khusus yang menangani adalah Kementerian.
“Jadi saya luruskan beritanya yang memberi hukuman disiplin itu langsung Pak Menteri. Bukan dari Rektor UNS. Hukuman tersebut karena apa? Karena tindakan atau perbuatannya tergolong dengan hukuman disiplin pada peraturan pemerintah tentang disiplin PNS,” tandasnya.
Jamal mengungkapkan, Itjen Kemendikbudristek telah memanggil ketiga petinggi MWA tersebut. Pada pemanggilan pertama tanggal 14 April 2023 Kemdikbudristekdikti bersama 3 (Tiga) Kepala Prodi atasan Prof. Hasan Fauzi; Prof. Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Namun lanjut Jamal ketiganya tidak hadir. Selanjutnya pada tanggal 28 April 2023 mengundang kembali mereka bertiga, dan ketiganya hadir.
“Materi pemeriksaan tentu tidak dalam kapasitas UNS. Karena pemeriksaan di Jakarta bukan di UNS. Dan yang bersangkutan telah menandatangani berita acara. Hanya saja kalau kita melihat aturan hukuman disiplin berat itu ada tiga yakni ringan, menengah dan berat. Ternyata dari kementerian klasifikasinya sebagai hukuman disiplin berat,” ujarnya.
Rektor Jamal sebut Hasan dan Tri Admojo otomatis pensiun
Rektor UNS menuturkan tingkatan klasifikasi ini mempunyai konsekuensi masing-masing.
“Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa pensiun. Yang kedua diturunkan jabatan menjadi pelaksana, ketiga diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan. Keduanyaa tadi dijatuhi hukuman disiplin berat level 2,” tegas Rektor.
Level dua lanjut rektor adalah turun jadi pelaksana. Dalam artian sama levelnya dengan tenaga administrasi terendah atau tendik (tenaga kependidikan).
“Maksimal usia pensiunnya 58 tahun. Kalau yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun,” terang Rektor.
Jamal menjelaskan apabila mantan pejabat MWA tersebut ingin menuntut ataupun keberatan bisa mengajukan kepada Mendikbudristek langsung.
“Bila tidak bisa menerima maka bisa melakukan upaya. Bisa mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan hukuman itu. Sekali lagi yang mengeluarkan bukan dari UNS, bukan Rektor UNS tapi Menteri. Jadi ajukan langsung ke Menteri. Dalam waktu 10 hari sudah harus ada putusan. Bila putusannya ditolak permohonan keberatannya maka diberi tempat untuk upaya banding administratif ke Komisi ASN. Bila tetap ditolak maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTUN atau Mahkamah Agung,” bebernya.
Pihaknya berharap, kedua mantan pejabat MWA tersebut mengikuti proses upaya-upaya tersebut.
“Tidak kemudian malah melebar kemana-mana,” pungkasnya.







