SOLO, MettaNEWS – Lebih dari 20 rumah warga di RW V RT 002, RT 003 dan RT 004 Kelurahan Setabelan Kecamatan Banjarsari masuk kategori kumuh dan tidak layak huni.
Masyarakat setempat menyampaikan kondisi ini kepada Komisi I DPRD Kota Surakarta.
Lurah Setabelan Kamsiah Rahmawati Rahayu menyebut sebanyak 26 Kepala Keluarga (KK) menghuni di puluhan rumah tersebut.
“Ada 26 KK, yang menempati rumah tidak layak huni tersebut,” kata Kamsiah saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (20/3/2023)
Komisi I DPRD Kota Surakarta kemudian menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Komisi I langsung melakukan kunjungan lapangan ke wilayah yang bependuduk 4.051 jiwa itu.
Ketua Komisi I, Suharsono, S.H., MH mengatakan dari hasil kunjungan itu terlihat rumah warga di RW V tersebut memiliki kharakteristik wilayah pemukiman dengan kepadatan penduduk tinggi. Jarak antara rumah berhimpitian. Luas rumah sangat sempit, sebagian besar rumah tidak ada sekat antara kamar tidur dengan ruang tamu. Juga tidak ada sekat antar ruang keluarga dan dapur, serta tidak memiliki MCK pribadi.
“Beberapa bangunan tidak layak huni. Belum ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL). BAB juga masih ke drainase. Ini mestinya tidak harus terjadi,” kata Suharsono.
Memimpin langsung kunjungan lapangan, Suharsono mengungkapkan, Komisi I mendorong agar kampung di RW V itu segera ada penataan. Tidak hanya perumahan namun juga lingkungannya. Seperti penataan sistem drainase dan IPAL.
“Termasuk nanti Komisi I mengusulkan ada ruang terbuka hijau. Agar masih ada nafas kampung melalui RTH itu,” ujarnya
Suharsono mengatakan, meski periodesasi Anggota DPRD secara kelembagaan kurang dari satu tahun, namun ia berharap usulan warga itu tetap tertangani dengan baik dan berkelanjutan.
“Dalam waktu dekat saya akan sampaikan secara resmi ke Wali Kota. Biar nanti Wali Kota dapat menindaklanjuti hal ini ke dinas terkait,”ujar Suharsono
Politikus PDIP itu juga berjanji akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan mitra Komisi yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman di DPRD Kota Surakarta. Sehigga apa yang menjadi keinginan masyarakat segera terwujud.
“Proses penataan perumahan kumuh itu memerlukan waktu yang panjang. Salah satunya menyiapkan legalitas kepemilikan rumah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, termasuk dukungan masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat mendukung dan segera mempersiapkan dokumen pendukung tersebut.
“Prosesnya cukup panjang karena menyangkut hak milik seseorang. Saya tanya beberapa tokoh masyarakat pada daerah ini, pada prinsipnya masyarakat mau bila ada penataan. Itu adalah langkah maju. Sebab kalau masyarakat tidak sepakat, ketika kita akan menata tentu akan menjadi hambatan,” tuturnya.
Selain di Kelurahan Setabelan, agenda kunjungan lapangan Komisi I ke beberapa lokasi. Juga meninjau lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Mojo dan balai kampung di Kelurahan Danukusuman.







