SEMARANG, MettaNEWS – Pengelolaan pasar desa yang semula dipegang Pemkab akan diserahkan ke pemerintah desa mulai tahun depan. Kebijakan ini menjadi tantangan bagi pemerintah desa, terutama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan menjadi pengelolanya. Terlebih operasional pasar desa selama ini lebih banyak merugi daripada mendatangkan keuntungan. BUMDes diminta menghitung dengan tepat potensi pendapatan pasar agar tidak merugi.
Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto, dalam keterangan terulis yang diterima Senin (12/12/2022) mengakui, pasar desa yang selama ini dikelola pemerintah sebagian besar merugi. Karena itu pengelola BUMDes perlu menghitung secara cermat potensi pendapatan pasar yang bisa digali.
“Potensi pendapatan pasar bisa dari penyewaan los atau kios, parkir, pedagang kaki lima, pasar pagi, hingga toilet,” kata pria yang akrab disapa Bambang Kribo ini.
Dia menjelaskan, potensi pendapatan pasar desa sebenarnya cukup besar. Sebut saja dari jasa parkir. Namun, selama ini pendapatan yang masuk tak sesuai dengan potensi yang ada. “Kalau dilihat pasarnya ramai, yang parkir banyak sampai bikin macet, tapi pendapatan dari sektor parkirnya kecil. Ini tantangan masalah untuk dipecahkan,” katanya.
Selain persiapan pengelolaan dan kelembagaan BUMDes, untuk mengelola pasar desa, pengelola perlu memperhatikan infrastruktur pasar. Seperti kelayakan los, drainase, toilet dan sebagainya, harus dikondisikan agar memberi kenyamanan kepada pengunjung.
Dia juga berharap pengelola pasar desa nantinya menerapkan model pelayanan yang diberikan toko ritel atau minimarket yang ramah terhadap pembeli.
“Pasar diharapkan tak sekadar jadi tempat bertemu dan bertransaksi penjual dan pembeli, tapi juga menjadi tempat wisata belanja,” ungkapnya.
Pemkab Semarang akan menghibahkan 20 pasar desa pada tahun 2023. Hal tersebut memiliki beberapa tujuan. Yaitu, pemberdayaan BUMDes sebagaimana program 42 unggulan Bupati Semarang, dan meningkatkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan pasar desa. Selain itu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pasar desa, serta melestarikan pasar tradisional sebagai bagian ekonomi kerakyatan.
Dikatakannya, BUMDes butuh niat tulus untuk mengelola pasar desa. BUMDes juga dituntut profesional dalam menjalankan operasional pasar desa dan meningkatkan pendapatan.
Persiapan pengelolaan pasar desa pasca penyerahan dari kabupaten antara lain harus ada regulasi pembentukan BUMDes, identifikasi aset pasar, serta adanya perdes dan pelatihan pengelolaan untuk pengurus BUMDes.







