SOLO, MettaNEWS – Status penggugat ijasah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Solo, DB Susanto saat dikonfirmasi pada Kamis (1/12/2022) siang.
Selanjutnya penahanan tersangka bernama Bambang Tri Mulyono ini dititipkan di tahanan Markas Kepolisian Resort Kota Solo.
“Status tahanan titipan setelah adanya pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Sedangkan tahap kedua ini kami bertugas mempersiapkan surat dakwaan,” jelasnya.
“Perkara dari Mabes Polri, ke Jaksa Agung, karena locusnya di Malang, kemudian boleh disidangkan di Pengadilan Kota Solo ,” terangnya.
Ini alasan Kejaksaan menitipkan tahanan ke Polresta Solo. Ditambah lagi, banyak saksi yang diperiksa yang berasal dari Kota Solo berjumlah 25 orang. Kajari menjelaskan Bambang Tri Mulyono, disangkakan dengan Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.
“Bersangkutan ini diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Tersangka Bambang Tri Mulyono ditahan bersama Sugi Nur Rahardja. Yang bersangkutan diduga menyebar berita bohong melalui podcast di kanal YouTube.







