Kasus Mayat Bayi di Bibis Luhur Terungkap, Dibunuh dan Dibuang oleh Ibunya Sendiri

oleh
Ibu dari pembuangan mayat bayi di blibis luhur tertangkap kepolisian | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Surakarta menangkat seorang perempuan muda, Vi (20) warga Nusukan, Banjarsari Solo. Dari penyelidikan dan pengakuan yang didapat setelah penangkapan, Vi mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayi yang baru dia lahirkan.

Sebelumnya, warga Bibis Luhur,, Banjarsari, Solo gempar dengan ditemukannya mayat bayi dalam tas kresek dalam kondisi membusuk, Rabu (2/11/2022) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Vi, Terungkap juga, bayi perempuan yang dilahirkan itu hasil hubungan dengan pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers Senin (7/11/2022) mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Vi berkenalan dengan seorang pria dari sosial media Facebook.

“Dari perkenalan itu, mereka berhubungan sek sebanyak 3 kali. Ketika menyadari hamil, pria itu memintanya menggugurkan kandungan. Tapi Vi tidak tahu caranya, sehingga  mempertahankan kandungan tersebut hingga kahirnya melahirkan. Tempat melahirkan di rumahnya sendiri pada tanggal 29 Oktober 2022, dan pihak keluarga tidak mengetahui. Keluarga hanya kakaknya karena tersangka sudah tidak memiliki ayah dan ibu,” ungkap Iwan.

VJ melahirkan sendiri didalam kamarnya. Usai melahirkan bayi tersebut dibekap dengan seprai agar tidak menangis. Hal tersebut yang membuat sang bayi meninggal. Kemudian tersangka memotong tali pusat dengan sebuah gunting dan melilitkan ke tubuh bayi.

“Karena kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk membuang bayi tersebut. Tersangka menunggu hingga dirinya pulih dan mencari tempat yang tepat,” Jelas kapolresta.

Untuk ayah biologis bayi masih dalam pencarian. VJ mengaku sempat dipaksa oleh temannya tersebut untuk berhubungan seksual. Bahkan sempat mendapat kekerasan seperti dipukul, tendang dan ditampar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (3) dan 4 jo pasal 76C, UURI no 35 tahun 2014. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling lama 15 miliar.