JAKARTA, MettaNEWS – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintah bawahannya di Korps Lalu Lintas untuk berhenti menggelar operasi tilang. Sebagai gantinya, polisi kini hanya boleh menindak menggunakan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Instruksi tersebut dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2022 dan saat ini sudah menyebar luas dan dilaksanakan di semua daerah. Dasar larangan itu, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri tanggal 14 Oktober.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram yang ditandatangani Kepala Korlantas Irjen Pol Firman Santhyabudi itu.
Penerapan instruksi itu memang mengubah pola operasi kepolisian di bidang lalu lintas. Direkrut Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilaksanakan.
“Adanya sanksi hukum, bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat, bermuara pada keselamatan berlalu lintas. Contoh ya, aturan penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya.
Dirgakkum menjelaskan penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia.
Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.
Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan kedepan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan non Justitia, dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar disamping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan Etle baik statis maupun mobile.
“Sampai dengan nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
“Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” tambah Aan.








