Ikut Instruksi Kemenkes, Dinkes Solo Imbau Masyarakat Jangan Dulu Gunakan Obat Cair Atau Sirop

oleh

SOLO, MettaNEWS –  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan obat cair atau sirup. Hal ini menyusul adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Dinas Kesehata  Kota Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

“Kalau instruksi penarikan kan gak ada, seperti yang tertera di surat dari kementerian berupa imbauan untuk tidak menggunakan obat-obat itu. Ini sebagai langkah kehati-hatian dari Kemenkes,” terang Siti, Kamis (20/10/2022).

Siti menerangkan sejauh ini pihaknya belum menerima instruksi penarikan obat-obatan berbahaya termasuk yang dilarang Kemenkes.

“Itu kan obatnya nggak ada di Indonesia. Sedangkan kalau penarikan itu kan sudah dipastikan ada kandungan senyawa, tapi sejauh ini hanya sebagai langkah kehati-hatian agar sementara tidak digunakan,” katanya.

Siti menyebut obat-obatan yang menyebabkan kematian anak di Gambia, Afrika Barat akibat gagal ginjal akut tidak ada di Indonesia. Adapun obat yang dimaksud yakni paracetamol yang mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.

“Kan obat itu yang ditemukan di Gambia sebetulnya obat-obatan yang nggak ada di Indonesia, tetapi langkah kehati-hatian perlu diambil oleh Kemenkes dengan membuat langkah instruksi seperti yang sudah beredar,” terangnya.

Untuk jenis obat cair dengan kandungan zat kimia berbahaya, etilen glikol, pihaknya menyebut Kemenkes telah melarang peredarannya.

“Sementara untuk jenis obat itu ya itu seperti di surat yakni tidak memakai regimen tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi regimen merupakan komposisi yang menunjukkan jenis dan jumlah obat yang diberikan serta frekuensi dalam terapi obat.

Meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Ya itu sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan, kita kan satu komando. Edaran pun yang kita keluarkan ya menirukan edaran dari Kemenkes untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dalam instruksi tersebut, juga tertera imbauan agar orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Ya itukan termasuk imbauan dari pemerintah kan. Jadi kami akan mensosialisasi edukasi kepada masyarakat, termasuk faskes untuk menggunakan apa yang tertera sesuai di surat Kemenkes tersebut,” terangnya.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.