SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo merazia puluhan kendaraan berknalpot brong di wilayahnya, Selasa (30/8/22) malam. Tak hanya roda 2, razia knalpot ini juga menyasar kendaraan roda 4.
Kabagops Kompol Sutoyo mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya berhasil menjaring sebanyak 29 kendaraan.
“Total 29 kendaraan roda empat dan roda dua. 18 Unit sepeda motor berknalpot brong, 10 Unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan 1 unit kendaraan bermotor roda 4 berknalpot brong,” jelas Sutoyo, Selasa (30/8/22) malam.
Kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” terang Kompol Sutoyo.
Kegiatan malam ini berkaitan dengan cipta kondisi dalam rangka memberikan kenyamanan bagi warga kota Solo.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.








