SOLO, MettaNEWS – Sistem afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini nampak berbeda. Pasalnya terdapat ketentuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai adanya kuota khusus calon peserta didik (PDB) yatim piatu akibat Covid-19.
Sebelumya di tahun 2020, diketahui jalur khusus ini hanya berlaku untuk anak-anak tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 dalam proses PPDB. Dengan jalur khusus itu, maka nantinya anak-anak tenaga kesehatan mendapatkan prioritas saat mendaftar di sekolah yang diinginkan, meskipun berada di luar zonasi sekolah.
Kuota jenis ini sebesar 2 persen dari 20 persen total kuota afirmasi. Di mana kuota ini juga terbagi siswa miskin 13 persen, anak nakes 3 persen dan anak panti 2 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 3 Solo, Sri Widodo.
“Mungkin dari tahun ke tahun berbeda, tahun ini ada yang khusus untuk anak yatim piatu akibat Covid-19 ada kuotanya. Sebelumnya nggak pernah ada, kuotanya kalau 3 persen dari 20 persen yang afirmasi. 20 persen itu ada yang 2 atau 3 persen diambil untuk yatim piatu Covid-19,” beber Widodo saat ditemui MettaNEWS, Selasa (14/6/2022) di SMAN 3 Solo.
Sistem pendaftaran ini sama dengan sistem PPDB yang lain. Calon PDB setelah akunnya terverifikasi dapat memilih kategori sistem.
“Sistemnya sama ketika dia buka akun ada pilihannya banyak sekali tentang keterangan diri apakah anak yatim piatu Covid atau panti asuhan anak guru atau tidak semuanya tinggal pilih jadi berbeda,” ucapnya.
Penentuan lolos atau tidaknya calon siswa PDB ini berdasarkan kriteria dari Provinsi Jawa Tengah. Di mana jarak atau zonasi juga menjadi ketentuan dalam sistem afirmasi kuota Covid.
“Cara mudahnya aplikasi jadi yang menentukan provinsi tapi yang jelas misalnya diberi batasan 2 atau 3 persen kemudian yang mendaftar jalur itu lebih dari itu maka seleksi akan tetap dimulai dari jarak karena zonasi,” sebutnya.
Sedangkan untuk kuota panti asuhan juga tak jauh berbeda yakni dengan menggunakan sistem zonasi.
“Jadi misalnya yang dibutuhkan 5 di SMA 3 anak yatim piatu panti asuhan kemudian yang mendaftar 7 anak. Untuk menentukan 5 anak dimulai dari jarak terdekat ke sekolahan. Jadi walaupun dari luar daerah nanti ada jarak terdekatnya. Usia semua SMA itu 21 tahun,” tutupnya.
Untuk diketahui SMAN 3 Solo akan menerima peserta didik baru dari tiga wilayah kecamatan zonasi, yakni Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, dan satu kecamatan di Kabupaten Sukoharjo yaitu Kecamatan Grogol.
Pendaftaran dibuka mulai Rabu (15/6/2022) pukul 00.00 WIB ditutup Selasa (28/6/2022) pukul 16.00 WIB. Pendaftaran ini dapat melaui laman resmi ppdb.jatengprov.go.id. Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di satuan pendidikan SMA/SMK negeri.
Pendaftaran dan perubahan pilihan 29 Juni 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingg 23.55 WIB hingga 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. Sedangkan validasi dan evaluasi 2-3 Juli 2022. engumuman hasil 4 Juli 2022 hingga pukul 23.55 WIB. Dafar ulang 5-7 Juli 2022. Direncanakan peserta didik baru akan masuk pada Senin (11/6/2022).









