Sistem Zonasi Diyakini Mampu Menghapus Stigma Sekolah Favorit dan Nonfavorit di Solo

oleh

SOLO, MettaNEWS – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi telah berjalan lima tahun lamanya. Sistem ini nyatanya telah mampu menghapus predikat sekolah favorit yang disandang oleh suatu sekolah tertentu.

Sejak diberlakukan pada tahun 2017 lalu, sistem ini masih digunakan hingga kini. Di mana setiap tahunnya pihak sekolah akan menerima siswa baru berdasarkan jarak terdekat antara sekolah dengan rumah tinggal siswa.

Perihal hal ini, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 3 Solo Sri Widodo menyebut sekolah favorit hanyalah stigma. Untuk diketahui SMA ini merupakan salah satu sekolah favorit wong Solo pada masanya. Tak heran banyak orangtua yang memilih sekolah ini untuk anak-anaknya melanjutkan jenjang pendidikan usai lulus dari sekolah menengah pertama (SMP).

“Stigma sekolah unggulan tidak unggulan itu ada di benak masing-masing. Biasanya pribadi anak itu orangtua akan mencari istilahnya jalur lulusannya, alumni, keberlangsungan setelah belajar itu jadi pilihan. Kalau dikatakan favorit tidak itu penilaian secara umum ya,” ucap Widodo saat ditemui MettaNEWS di kantornya, Selasa (14/6/2022).

Baginya tak ada lagi sekolah favorit maupun nonfavorit. Meskipun dalam sistem zonasi mengatur wilayah mana saja yang dapat mendaftar di sekolah tertentu, pihaknya menyebut orangtua masih bisa memilih sekolah mana yang akan dituju.

“Orang ngga bisa kita paksa untuk tidak memilih sekolah. Silakan pilih yang bagus, jadi stigma sekolah favorit nonfavorit tidak ada. Tapi orang tidak bisa dipaksa untuk tidak daftar di sekolah tersebut. Saingannya sudah SMA SMK kan sekarang,” bebernya.

Sementara itu untuk wilayah yang masuk dalam sistem zonasi PPDB SMAN 3 Solo ini diantaranya Jebres, Pasar Kliwon dan Grogol Sukoharjo.

“Jadi kan kalau zonasi itu tidak lagi sekolah kabupaten kota jadi diibaratkan sekolah sebagai senter kemudian sekolah terdekat dari sekolah sebagai zonasinya. Asal Jawa Tengah dia dimasukkan zonasi,” terang Widodo.

Widodo menuturkan PPDB sekolah perbatasan provinsi lain masuk perhitungan lain.

“Misalnya Cawas itu berbatasan dengan DIY, kemudian Sragen ada yang berbatasan dengan Jawa Timur. Itu nanti rembugannya belakangan. misalnya mereka sendiri ada aturan sendiri. Istilahnya diperbolehkannya nanti,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) PPDB, sistem zonasi ini memiliki kuota 55 persen dari jumlah siswa yang diterima. Sedangkan untuk SMAN 3 Solo yang terbagi menjadi 12 kelas ini memiliki kuota PPDB 432 siswa.

“Misalnya anak pengin sekolah di SMA 3, dia mengajukan akun dulu lewat online, setelah itu akun harus terverifikasi atau teraktivasi untuk pendaftaran. Maka harus verifikasi berkas yang diunggah atau dimiliki, bisa yang terdekat dan dituju,” tutur Widodo.

Untuk diketahui pendaftaran PPDB tinggak SMA/SMK akan digelar pada Rabu (15/6). Di mana tepat di hari tersebut juga bebarengan dengan pengumuman kelulusan SMP. Sehingga akun PPDB sudah dapat dibuat namun dengan menunggu berkas yang diperlukan terbit.

“SMP itu pengumuman kelulusan tanggal 15 Juni pukul 15.00 WIB ke atas. Di situ anak sudah bisa buat akun. Yang diunggah ke akun apa kelulusan belum ada kemudian salinan rapornya biasanya belum dibuatkan oleh sekolah. Artinya kan terkendala sebtulnya tapi ya tidak apa-apa wong itu dijadwalkan,” ucapnya.

Meskipun dibuka saat hari pengumuman yang dapat dikatakan belum ada berkas pendaftaran pendukung, Widodo menyebut hal ini bukanlah masalah. Lantaran pendaftaran PPDB berlangsung cukup lama dan dirasa cukup untuk calon peserta didik baru menyiapkan yang dibutuhkan.

“Jadwalnya panjang tanggal 15-28 Juni jadi sekitar 10 hari. Jadi langkahnya ini sekarang anak itu dapat token setelah dapat token token itu yang digunakan untuk masuk aplikasi milih sekolah,” pungkas Widodo.