SOLO, Metta NEWS – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pernah menjadi mahasiswa abadi. Siapa yang mengira pemilik kantor firma hukum dan pernah menjadi anggota DPRD Solo ini belum menyelesaikan studi S1 nya.
Hingga tahun ini Boyamin resmi meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 23 Mei 2022.
Mulai kuliah di Solo tahun 1991 di UMS, dari Ponorogo masuk ke Solo, Boyamin mengungkapkan perjuangannya menyelesaikan studi sarjana S1 selama 30 tahun.
“Awalnya saya kuliah seperti mahasiswa umumnya. Saya pernah dalam 1 semester ambil 36 SKS. Hingga di semester 7 tinggal 2 mata kuliah wajib. Waktu itu ambil 24 SKS IP saya di atas 3.5 jadi. Pembimbing akademik saya menyarankan boleh ambil berapa pun SKS per semester,” ungkapnya kepada wartawan di Solo, Senin (30/5/2022).
Tinggal dua mata kuliah wajib di semester 7 sudah diselesaikan sambil Boyamin magang di LBH Semarang dan kemudian diangkat jadi pejabat sementara di lingkungan hidup.
“Kuliah jadi terbengkalai, waktu itu skripsi saya tentang pendirian partai politik baru. waktu itu kan hanya ada 3 parpol. Saya ingin skripsi yang ‘meledak’ bahwa pendirian parpol baru itu boleh karena tidak ada sanksi pidana dan larangan,” tandasnya.
Harusnya tema skripsi Boyamin bisa ‘meledak’. Belum selesai di LBH, Boyamin ditarik Mudrick Sangidoe menjadi DPRD Solo tahun 1997-1999 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)..
“Di DPRD gaji habis untuk membiayai demonstrasi 1997-1998. Pak Harto turun, saya yang membiayai juga jatuh. Skripsi saya akhirnya tidak selesai dan expired judul itu. Saya juga malu kalau kembali kuliah jadi pengangguran setelah jadi anggota dewan akhirnya saya mendirikan kantor pengacara,” terangnya.
Berhasil mendirikan kantor pengacara Kartika Law Firm di Solo pada 1999, Boyamin mendirikan sejumlah organisasi, salah satunya adalah MAKI (2007) dan merambah ke kota besar pda tahun 2008 mendirikan Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.
“Tahun lalu saya dipanggil oleh Dekan Fakultas Hukum UMS. Hanya diminta dengan bahasa yang sangat halus untuk menyelesaikan skripsi sehingga saya tidak bisa nolak. Pak Dekan menanyakan dengan bahasa jawa halus apakah saya masih mau di wisuda?,” paparnya.
Pertanyaan sederhana itu menjadi titik balik Boyamin dan memilih tema yang lain soal hak cipta.
“Saya menemukan dalang Alm Ki Narto Sabdo itu karya lagunya hampir 300 an dan satupun belum ada hak ciptanya. Maka saya urus sebagai hak cipta dan jadi bahan skripsi saya. Pendadaran skripsi di Semarang, tokoh budayawan se Jateng dan birokrat hadir semua. saya anggap itu sebagai pendadaran dan diterima dosen saya,” urainya.
Skripsi dengan judul ‘Hukum dan HAKI: Relasi Negara dan Warga Negara Dalam Melindungi Hak Cipta’ mengantarkan kelulusan Boyamin. Sehingga tahun ini ia resmi meraih gelar Sarjana Hukum dari UMS.








