SOLO, MettaNEWS – Empat warga di Petoran Jebres Kota Solo tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi jenis capsa saat malam Ramadan. Kini keempatnya harus mendekam di kantor Polresta Solo.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan penangkapan para pelaku perjudian tersebut. Identitas pelaku inisial SA(62), SO (59) ,JS (54) dan AP (28) keempatnya merupakan warga Petoran Jebres.
“Benar, pada Senin (24/03/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat warga yang tengah bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di salah satu rumah warga di Petoran Jebres Kota Solo,” ujarnya.
Penangkapan bermula saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan mendapati laporan bahwa di salah satu rumah warga sedang berlangsung judi kartu remi dengan taruhan uang.
“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sesampai di lokasi, benar di sebuah rumah salah satu warga terdapat sekumpulan orang yang sedang judi menggunakan kartu remi,” imbuhnya
Melihat kedatangan Tim Sparta, para pelaku berusaha melarikan diri, namun Tim Sparta berhasil mengamankannya.
Kasat Samapta menambahkan hasil dari interogasi singkat kepada pelaku didapati bahwa cara permainan judi tersebut tidak ada bandar, namun dalam satu kali permainan para pelaku pasang taruhan sebesar Rp5000, siapa yang menang akan mendapatkan taruhan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 210.000, Uang Tengah/Kalangan Rp. 100.000, 2 buah Kartu Remi dan 3 unit Handphone milik pelaku,” urainya.
Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polresta Solo dan diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.







