SUKOHARJO, MettaNEWS – Tim Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Sukoharjo, tuntas melakukan survey lokasi pemasangan perangkat tilang elektronik yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rencananya, tilang elektronik di Sukoharjo diterapkan awal 2022.
Hasil survei, terdapat sepuluh titik lokasi pemasangan ETLE di Kabupaten Sukoharjo, di antaranya di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Jalan Ciu, Bundaran Pandhawa Solo baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.
“Sejauh ini kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” ujar Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, seperti dirilis humas.polri.go.id, Kamis (4/11/2021)
Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melanggar aturan lalu-lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE. Apabila sudah berlakukan, maka tilang akan berjalan terus selama 24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.
ETLE, akan membaca pelat nomor kendaraan saat terjadi pelanggaran, dari pelat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor. “Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” jelas AKP Heldan.
Untuk itu, AKP Heldan mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama. “Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain,” katanya.
Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan pelat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara sehingga tercipta kemanan dan kenyamanan berlalu lintas.