SOLO, MettaNEWS – Debat publik kedua Pilkada 2024 di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Senin (18/11/2024), berlangsung dinamis. Sejumlah isu yang berkembang di Kota Solo diulas apik oleh kedua pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota peserta Pilwalkot Solo 2024. Tidak terkecuali dampak negatif dari kemajuan teknologi, seperti judi online, konsumsi miras ilegal, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Para paslon pun diminta menjelaskan strategi mereka dalam menghadapi persoalan tersebut. Paslon nomor urut 01, Teguh Prakosa-Bambang “Gage” Nugroho mengedepankan pendekatan hukum dan aturan yang kuat dalam menangani problem ini.
“Kota Solo sudah memiliki Perda No 17 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Perda ini menjadi pegangan hukum untuk melaksanakan tindakan preventif dan represif secara komprehensif,” jelas Teguh.
Ia juga mengingatkan adanya Perwali No 12 Tahun 2009 mengenai pembinaan izin minuman beralkohol, yang menjadi dasar untuk mengawasi peredaran miras di tempat-tempat tertentu.
“Kami akan mempercepat tindakan tegas terhadap peredaran alkohol di lokasi yang tidak sesuai regulasi, seperti di tempat umum atau kawasan perdagangan yang tidak layak. Penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat yang diatur, seperti hotel bintang empat dan lima,” pungkas petahana Wali Kota Solo ini.








