SOLO, Metta NEWS – Anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang nongkrong usai pembelajaran tatap muka (PTM). Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/4061 yang keluar Selasa (16/11) sore tadi dan berlaku hingga 29 November 2021.
Tidak hanya mal, anak berseragam sekolah juga dilarang untuk masuk ke arena ketangkasan, game online, area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengungkapkan poin aturan baru tersebut merupakan usulan dari Satpol PP yang sering mendapati anak-anak berseragam sekolah nongkrong, berkerumun dan kedapatan tidak pakai masker.
“Aturannya kami masukan karena nyatanya memang banyak ditemukan anak-anak nongkrong sepulang sekolah,” ungkap Gibran usai penyerahan santunan pembangunan rel ganda, Selasa (16/11).
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surakarta Arif Darmawan mengatakan sebelum aturan tersebut masuk dalam SE PPKM Level 2 ini petugas rutin patroli ke sejumlah tempat yang kerap jadi lokasi nongkrong.
“Setiap hari itu ratusan pelajar terjaring patroli kami. Ya kami suruh bubar dan pulang. Alasannya mengerjakan tugas karena ada wifi di tempat tersebut, itu hanya alasan, mengerjakan tugas kan bisa di rumah,” tutur Arif.
Arif menegaskan, pengusaha atau pengelola mal, shelter, restoran, dan tempat nongkrong lainnya harus menolak dan melarang bila ada anak sekolah yang berseragam mau masuk ke tempatnya.
“Kami persuasif dulu, intinya pengelola tempat usaha juga harus melarang, jangan memperbolehkan dan mengingatkan anak-anak ini untuk mengerjakan tugas di rumah. Karena sudah ada SE nya jadi kalau dilanggar bisa kena teguran dan sanksi,” kata Arif.
“Kami pokoknya persuasif dulu. Pelaku usaha sebaiknya juga mengingatkan. Alasan mengerjakan tugas kan, hanya alasan, bisa dikerjakan di rumah,” urainya.
Selain pelarangan anak berseragam nongkrong sepulang sekolah, pada SE PPKM Level 2 terbaru ini juga mengatur berbagai kegiatan yang bisa dilaksanakan namun dengan syarat harus sudah di vaksin. Seperti akad, resepsi pernikahan, kompetisi sepak bola Liga 1, juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.