Polres Jepara Ungkap Kasus Jenazah Perempuan dalam Tas Laundry

oleh
oleh
ilustrasi mayat, pembunuhan siswi smp
Ilustrasi | telegraf

JEPARA, MettaNEWS –  Aparat Polres Jepara membongkar kasus pembunuhan terhadap Krisnawati (38), warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara yang jenazahnya dibuang di hutan dengan dibungkus tas laundry. Kasus itu berawal dari utang piutang.

“Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Korban dilaporkan hilang oleh keluarga sepekan lalu, kemudian hari Jumat (28/10) ada penemuan jenazah di perkebunan yang bisa kita identifikasi hari itu juga. Kemudian esoknya kami tangkap tiga tersangka,” ujar Kapolres Jepada AKBP Warsono dalam jumpa pers, Senin (31/10/2022).

Tersangka kasus ini masing-masing MN (29) warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara sebagai pelaku pembunuhan, kemudian LS (22) dan SG (35) yang membeli sepeda motor milik korban dari MN.

Utang piutang

Dalam jumpa pers dipaparkan, korban Krisnawati berkenalan dengan MN melalui media sosial Facebook, sekitar bulan Mei lalu. Kemudian MN meminjam sejumlah uang kepada korban, dengan janji akan mengembalikan setelah korban pulang dari Singapura.

Pada tanggal 23 Oktober, korban sudah kembali dan menagih utang ke rumah MN. Namun, MN kembali hanya melontarkan janji, sehingga keduanya bertengkar hebat. Saat bertengkar, korban mengancam akan memberitahu istri MN, sehingga emosi tersangka melonjak dan mencekik korban sampai tewas.

“Besoknya, tersangka MN menggunakan sepeda motor korban untuk membuang jenazah di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara. Selanjutnya, sepeda motor itu dijual ke tersangka LS dan SG, sekarang sudah kami sita bersama helm dan ponsel milik korban,” papar Warsono.

Atas perbuatannya tersangka MN (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.