JAKARTA, MettaNEWS – Sebanyak 10 pengusaha penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mengaku tidak ikhlas menyetorkan uang senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka beralasan, uang tersebut berasal dari jemaah haji khusus yang membeli paket perjalanan melalui perusahaan masing-masing, bukan dari keuangan negara.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026) malam.
Kesepuluh pengusaha travel tersebut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Alex awalnya menanyakan apakah seluruh saksi yang hadir telah menyetorkan uang ke KPK.
“Semua saksi yang hadir hari ini menyerahkan uang ke KPK semua, betul ya?” tanya tim kuasa hukum.
“Betul,” jawab para saksi.
Kuasa hukum kemudian mendalami apakah penyerahan uang tersebut dilakukan atas kemauan sendiri atau karena adanya permintaan dari KPK.
“Pada saat menyerahkan uang ke KPK, apakah atas kehendak sendiri atau tanpa paksaan, atau seperti apa?” tanya kuasa hukum.
Salah seorang saksi menjawab bahwa dirinya menyerahkan uang karena diminta oleh KPK.
“Diminta oleh KPK, Pak,” kata saksi.
Ketika ditanya mengenai alasan permintaan tersebut, saksi menjelaskan bahwa uang yang disetorkannya dianggap merugikan negara.
“Kalau ke saya itu dianggap merugikan negara, Pak,” ujarnya.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan apakah para saksi ikhlas mengembalikan uang tersebut.
“Berarti Bapak memberikan itu ikhlas atau tidak mengembalikan?” tanya kuasa hukum.
“Ya enggaklah, Pak,” jawab saksi sambil tertawa tipis.
Kuasa hukum selanjutnya memastikan apakah jawaban tersebut juga mewakili sembilan saksi lainnya. Para saksi membenarkan bahwa mereka tidak menyerahkan uang itu atas dasar keikhlasan sendiri.
JPU KPK Keberatan, Sebut Uang Disetor Secara Mandiri
Pernyataan para saksi tersebut mendapat tanggapan dari JPU KPK. Jaksa menyatakan keberatan terhadap pertanyaan kuasa hukum yang menyoroti keikhlasan para saksi dalam menyerahkan uang.
Menurut JPU, penyidik KPK tidak menggunakan upaya paksa berupa penyitaan atau penggeledahan untuk mengambil uang tersebut. Para saksi disebut menyetorkan uang secara mandiri ke rekening penampungan KPK.
“Izin, Yang Mulia. Ini kami keberatan dengan pertanyaan ini, dengan alasan bahwa penyidik itu pada saat melakukan penyidikan, dia punya upaya paksa. Mau suka tidak suka, ikhlas tidak ikhlas, pasti dipaksa,” kata JPU KPK di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, para saksi tidak menyerahkan uang melalui mekanisme penyitaan ataupun penggeledahan.
“Pada saat melakukan penyitaan, mereka tidak melakukan penggeledahan, mereka tidak melakukan upaya paksa, yang dilakukan oleh saksi adalah menyetorkan secara mandiri ke rekening penampungan KPK, tidak menggunakan instrumen penyitaan atau penggeledahan,” tegas JPU.
Atas dasar itu, JPU menilai pertanyaan mengenai keikhlasan para saksi tidak relevan untuk diajukan dalam persidangan.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta kuasa hukum menggunakan istilah pengembalian uang, mengingat para saksi telah menerangkan bahwa mereka menyerahkan uang setelah diminta.
“Baik ya. Ini istilahkan saja bahwa tadi kan sudah dijelaskan, mereka mengembalikan karena memang diminta pengembalian, seperti itu ya. Tidak usah ditanyalah dia ikhlas atau enggak ikhlasnya,” kata hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa para saksi telah menyatakan menyerahkan uang secara mandiri.
Kuasa Hukum Sebut Ketidakikhlasan Penting untuk Pembelaan
Meski hakim telah meminta agar pertanyaan mengenai keikhlasan tidak dilanjutkan, tim kuasa hukum Gus Alex tetap meminta agar keterangan para saksi tersebut dicatat dalam persidangan.
Kuasa hukum menilai keterangan itu penting bagi pembelaan terdakwa karena terdapat perbedaan pandangan mengenai status uang yang disetorkan, yakni apakah uang tersebut merupakan uang negara atau berasal dari jemaah haji khusus.
“Yang Mulia, mohon izin, ini patut sekiranya kami tanyakan, karena kan ini di sisi sana menyatakan itu uang negara,” ujar tim kuasa hukum.
Hakim kemudian menegaskan bahwa status uang tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Nah, inilah yang sedang kita buktikan. Jadi, adakah di sini ada kerugian negara atau tidak, apakah kemudian dalam pelaksanaan ada perbuatan melawan hukum atau tidak, seperti itu ya. Jadi itu jawaban dari mereka, sudah saya anggap itu jawaban dari mereka,” kata Ni Kadek Susantiani.
Kuasa hukum kembali meminta agar keterangan mengenai ketidakikhlasan para saksi tetap dicatat sebagai bahan pembelaan bagi terdakwa.
“Tetapi mohon juga dicatat bahwa mereka sebenarnya tidak ikhlas memberikannya, itu penting buat kami, bahan pembelaan kami. Terima kasih,” ujar kuasa hukum.
Sepuluh Pengusaha Travel Jadi Saksi
Sepuluh saksi yang dihadirkan JPU KPK berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus.
Mereka adalah Muhammad Fandi Abdillah, Manajer Operasional PT Citra Wisata Dunia (Himpuh); Fahrurroji, Direktur PT Malika Wisata Utama; Meri Harlina, Direktur PT Nasrotul Umah; dan Rinnu Hidayati, Direktur Utama PT Manajemen Qolbu Tauhid.
Berikutnya, Siti Zulaikha, karyawan PT Oriana Cakrawala Tour and Travel; Didi Dimiyati, karyawan PT Rihlah Alatas Wisata; Dian Arista Rahmat, Direktur Operasional PT Tauba Zakka Atkia; serta Dwi Puji Hastuti, Direktur Operasional PT Al Hijaz Indowisata.
Dua saksi lainnya adalah Maidi, Direktur Utama PT Tunas Rizki Semesta, dan Joko Asmoro, Direktur Utama PT Alia Indah Wisata.
Keterangan kesepuluh saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023–2024.
Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, perkara tersebut juga menjerat Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, dengan Adek Nurhadi dan seorang hakim anggota lainnya sebagai anggota majelis.








