SOLO, MettaNEWS – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK) menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MARAK Indonesia, Alif Basuki, di Kota Solo pada Sabtu (26/7/2025). Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong harus dijalankan secara transparan dan menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
“Buka kasus itu dengan terang benderang. Kita hormati putusan hukum, bukan membela personal. Kita tengah berupaya menegakkan hukum,” tegas Alif.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong atas kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar. Putusan tersebut kemudian memantik diskusi publik terkait keadilan dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Alif menilai, putusan hakim merupakan bentuk penegakan hukum yang sah dan harus dihormati. Namun, ia juga menghargai langkah hukum yang diambil oleh pihak Tom Lembong dengan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).
“Kalau ada rasa keadilan yang dirasa terciderai, maka tempuh jalur hukum. Bukan menuduh macam-macam. Proses hukum masih terbuka, masih ada ruang untuk menguji putusan itu,” ujarnya.
MARAK Indonesia juga mengingatkan Kejaksaan untuk waspada terhadap potensi perlawanan balik dari pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi, termasuk kemungkinan adanya upaya sistematis berupa “kickback” yang dapat mengganggu proses hukum.
“Mungkin akan ada upaya perlawanan koruptor terhadap penegakan hukum yang ada. Maka kami berharap Kejaksaan selalu waspada,” tambah Alif.
MARAK Indonesia menyerukan agar Kejaksaan Agung RI memperluas penyidikan dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat sebelum masa jabatan Tom Lembong. Dukungan ini menjadi bagian dari komitmen publik untuk memastikan bahwa praktik korupsi, khususnya dalam sektor strategis seperti pangan, diusut hingga tuntas.








