LPS Bersama Polri Perkuat Komitmen dan Sinergi Penegakan Hukum

oleh
LPS bersama Polri
Forum Group Discusion LPS bersama Polri di Surabaya, Rabu (8/3/2023) | dok LPS

SURABAYA, MettaNEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bersinergi dan memperkuat komitmen di bidang penegakan hukum, utamanya yang terkait dengan tindak pidana perbankan. Terbaru, LPS bersama Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS kepada jajaran Kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali pada Rabu, (8/3/2023).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin bersama dengan aparat penegak hukum dari masing-masing wilayah yang berbeda di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. Selain sebagai sarana untuk memperkuat kerja sama antara LPS bersama Polri, terutama terkait dengan bidang penegakan hukum.

“Kerja sama dalam bidang penegakan hukum sebagai bagian dari bentuk kerjasama LPS-Polri. Di samping kerja sama lainnya di bidang tukar menukar informasi, pendidikan dan pelatihan. Tentunya akan sangat bermanfaat bagi bangsa kita. Penegakan hukum yang tepat bisa memberikan efek jera. Serta memastikan terlaksananya fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” ujar Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman  di Surabaya, Rabu (8/3).

Dalam kesempatan tersebut Arie menjelaskan situasi dan kondisi pasca pandemi yang sudah membaik. Pemerintah pun sudah menetapkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Di bidang perekonomian Pemerintah dan DPR telah mengantisipasi hal tersebut, di mana UU PPSK telah berlaku sejak Januari 2023. Kehadiran UU PPSK mewajibkan program penjaminan polis asuransi, paling lambat 5 tahun sejak UU tersebut resmi berlaku,” jelasnya.

Selain itu, LPS juga berwenang untuk melakukan persiapan lebih awal bersama OJK sejak bank dalam kondisi Bank dalam Penyehatan. Pemilihan metode resolusi Bank Dalam Resolusi yang tidak hanya mempertimbangkan biaya paling rendah. Juga perluasan opsi sumber pendanaan bagi LPS.

LPS Bersama Polri Punya Nota Kesepahaman

Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Irfan Rifai menyatakan, kegiatan ini implementasi Nota Kesepahaman LPS bersama Polri tahun 2019 silam. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangatlah bagus, terutama untuk menambah wawasan para penyidik Polri. Terutama terkait dengan tindak pidana perbankan, seperti misalnya fraud yang sering menyebabkan bank gagal.

“Terutama, para penyidik Polri di Polda Jatim dan Bali. Ke depannya dapat berkolaborasi dan bekerja sama. Paling tidak bisa menekan agar kejadian sejenis tidak terulang dan untuk memproses bilamana terjadi fraud di tempat lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2005 hingga tahun 2022, LPS telah melikuidasi 117 BPR/BPRS, 1 bank umum dan menyelamatkan 1 bank umum. Bahwa sebagian besar bank yang terkena pencabutan izin usaha terdapat unsur kejadian fraud atau indikasi tindak pidana perbankan.

Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2022, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,713 triliun atau 82,15 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.

Cakupan penjaminan LPS sangat memadai di mana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah mendapat jaminan oleh LPS. Setara dengan kurang lebih 399.866.365 rekening. Adapun jumlah simpanan yang mendapat jaminan LPS saat ini adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.