SEMARANG, MettaNEWS – Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyoroti maraknya dugaan kredit macet dan kredit fiktif di sejumlah lembaga perbankan daerah dan BUMD milik Pemprov Jateng. Ia menilai persoalan tersebut muncul akibat budaya mengejar target penyaluran kredit tanpa pengawasan yang memadai.
Hal itu disampaikan Sumanto saat menjadi narasumber talkshow bertajuk “Optimalisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Mewujudkan Jawa Tengah yang Berintegritas dan Kolaboratif” di Gedung Gradhika Bhakti Praja, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Menurutnya, lembaga seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Kredit Kecamatan (BKK) merupakan institusi yang paling rawan kredit macet. Hal ini disebabkan karena keduanya menjadi tujuan terakhir para kreditur setelah pengajuan ke bank BUMN atau bank daerah ditolak.
“Orang mencari kredit itu pertama mengajukan ke Bank BUMN. Kalau ditolak, turun level ke Bank Jateng. Kalau ditolak lagi, baru ke BKK. Nah, BKK ini sudah level tiga. Ini harus hati-hati karena krediturnya kelas tiga,” tegas Sumanto.
Sumanto mengungkapkan bahwa tren kredit macet meningkat karena pihak perbankan berupaya mengejar target penyaluran kredit, terutama menjelang akhir tahun.
“Trennya kredit macet karena masalah kejar target, apalagi bulan Desember. Kalau tidak diberi kredit, target kurang. Tapi kalau diberi, risikonya besar,” katanya.
Ia mendorong BKK di Jawa Tengah memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas lembaga. Dengan demikian, BUMD tersebut tidak lagi menjadi opsi terakhir masyarakat untuk mengajukan pinjaman.
“Harus ada peningkatan kualitas perbankan sehingga naik level, meski bukan bank nasional. Karena kalau BKK ini merger, asetnya bisa lebih besar dari Bank Jateng,” ujarnya.

Salah satu kasus besar kredit macet terjadi di BKK Pringsurat, Temanggung, yang mencapai Rp37 miliar, bahkan lebih besar dari nilai aset lembaga tersebut.
Kasubdit 3 Tipidkor Polda Jateng, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi yang paling banyak masuk adalah terkait penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa serta pelanggaran kredit perbankan, terutama kredit fiktif dan kredit topengan.
“Modus yang kami tangani banyak terkait pemberian kredit fiktif. Ada juga kredit topengan, dan kasus ditangani Polda maupun Polres jajaran,” jelas Heru.
Ia menekankan perlunya penerapan prinsip kehati-hatian dan mekanisme kredit yang benar agar BPR dan BKK tidak terjerat tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Heru menerangkan bahwa sejumlah kasus kredit macet terjadi akibat praktik gali lubang, tutup lubang, di mana kredit baru digunakan untuk menutup kredit macet sebelumnya.
“Karena kejar target, mekanisme yang seharusnya dilewati malah diabaikan. Akhirnya kredit macet, agunan tidak sesuai, tidak bisa meng-cover. Lalu buka kredit baru lagi supaya NPL tidak tinggi. Ini modusnya, gali lubang tutup lubang,” tandasnya.









