SOLO, MettaNEWS – Industri dalam negeri terancam kebijakan impor etanol dari Pakistan. Ancaman terhadap industri etanol dan industri gula nasional serta petani tebu
berawal dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.14/PMK.010/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.010/2017, dimana Bea Masuk Impor Etanol dari Pakistan yang sebelumnya dikenakan tarif 30% dihapus menjadi 0%. Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan tindak lanjut dari diratifikasinya Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan pada Tahun 2012.
Hal tersebut tidak sejalan dengan semangat NAWACITA Presiden Joko Widodo mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor strategis ekonomi domestik, serta dalam rangka mendukung Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Nusa Dua, Bali 25 Maret 2022, di mana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Jokowi telah mengimbau untuk mengutamakan produk dalam negeri. Namun dalam kenyataannya, saat ini Pemerintah telah membuka kran impor etanol dari Pakistan dengan bea masuk 0% sehingga Indonesia dibanjiri barang impor etanol dari Pakistan.
Kondisi ini mengancam industri etanol dalam negeri. Masalah ini juga mengancam nasib karyawan yang bekerja dalam industri yang memproduksi etanol.
Menyikapi kondisi tersebut, ratusan karyawan yang bekerja di PT. Indo Acidatama Tbk meminta pada pemerintah agar kebijakan impor etanol dari Pakistan diberlakukan kembali dengan menerapkan tarif Bea Masuk seperti sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.14/PMK.010/2019 yaitu sebesar 30%.
Ditemui usai kunjungan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Manager Marketing PT. Indo Acidatama Tbk, Herudi Wijayanto mengungkapkan, kondisi saat ini mengancam keberadaan industri etanol dalam negeri, termasuk PT. Indo Acidatama Tbk dan memunculkan keresahan karyawan.
“Lonjakan impor etanol dari Pakistan dari Tahun 2020 hingga sekarang yang dilakukan oleh importir etanol sedangkan komoditas etanol sejenis di Indonesia sebenarnya mengalami surplus produksi yang cukup besar, bahkan untuk memenuhi permintaan ekspor sekalipun sangat mencukupi. Kondisi ini telah mengakibatkan beberapa produsen/industri etanol berhenti produksi dan bahkan tutup permanen disebabkan tidak mampu bersaing dengan importir ethanol dari Pakistan yang membeli (impor) dengan harga jauh dibawah harga rata-rata etanol dalam negeri. Kondisi ini juga dialami oleh perusahaan kami, PT. Indo Acidatama Tbk yang sudah merasakan dampak dari kebijakan Pemerintah,” papar Herudi, Jumat (2/9/2022).
Herudi menjelaskan, pemerintah harus mengkaji dan menata ulang kebijakan impor 0% dari Pakistan ini.
“Ini menjadi ancaman terhadap keberlangsungan industri etanol di Indonesia yang telah eksis selama puluhan tahun dengan nilai investasi sangat besar, dan menyerap ribuan tenaga kerja,” ungkap Herudi.
Selain itu, lanjut Herudi potensi ketergantungan Indonesia pada produk etanol impor dari Pakistan kedepannya juga sangat besar.

Herudi menyebut, produsen lebih memilih melakukan impor etanol dari Pakistan daripada produksi sendiri disebabkan disparitas harga lokal dan impor cukup tinggi yaitu mencapai 20%.
“Berdampak pada harga kita menjadi tidak kompetitif, penjualan menurun, stock menumpuk,mengancam kapasitas produksi karena, tangki penuh, cash flow melambat. Jika tidak segera diatasi pemerintah, maka lambat laun kita akan stop produksi dan gulung tikar. Situasi ini tidak bisa kami hadapi sendiri tanpa campur tangan dan bantuan pemerintah,” tandasnya.
Impor etanol Pakistan juga berpotensi mengancam Industri Gula Nasional dan Pasokan Gula Nasional, serta petani tebu. Sebagaimana diketahui bahan baku utama (60%) produk etanol adalah tetes tebu (molasses).
“Secara keseluruhan industri etanol di Indonesia mampu menyerap 50% tetes tebu yang dihasilkan Pabrik Gula di Indonesia. Dengan demikian apabila industri etanol berhenti berproduksi, maka dampak terbesar akan dirasakan oleh industri/pabrik gula dan para petani tebu. Sejak lama kita mengusulkan adanya tata niaga untuk bahan baku molasses (tetes tebu) supaya terjaga stock dan harganya yang menunjuk pada daya beli industri etanol bukan pada harga exportir molasses yang bisa dijual dengan harga lebih tinggi dari kemampuan industri etanol domestik,” terang Herudi.
Menurut Heru impor etanol dengan bea masuk 0% menjadi ancaman serius bagi pabrik etanol dalam negeri.
“Tidak hanya untuk pabrik Indo Acidatama ancaman ini juga meresahkan seluruh karyawan perusahaan sejenis di Indonesia. kerugian serius yang dialami Perusahaan yang dapat berujung pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan,” pungkas Herudi.








