SEMARANG, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Pengumuman disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, naik 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00, atau meningkat sekitar Rp 158.037,07. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan memperhitungkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jateng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk 11 sektor industri, antara lain tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi manusia. Besaran UMSP lebih tinggi dibanding UMP, disesuaikan karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Sementara UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, dan nilai alfa yang bervariasi per wilayah. UMK tertinggi jatuh pada Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, naik 7,15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah juga menetapkan UMSK 2026 di 33 sektor di lima kabupaten/kota: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ahmad Luthfi menekankan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, dengan tujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Upah minimum berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja berpengalaman satu tahun ke atas mengikuti struktur dan skala upah yang disesuaikan kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Penetapan upah minimum diharapkan meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan pendukung, termasuk koperasi buruh, transportasi pekerja, daycare, hingga perumahan terjangkau.
“Dengan langkah ini, kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien, sehingga kesejahteraan meningkat, wilayah kondusif, dan investasi semakin berkembang,” pungkas Ahmad Luthfi.








