SOLO, MettaNEWS – Dalem Kepatihan Mangkunegaran di Jalan Ronggowarsito Solo, sejak beberapa bulan lalu rata tanah karena dibongkar oleh pemilik barunya. Nasib bangunan cagar budaya kini tergantung pada proses penegakan hukum yang dilematis.
Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Syamsuri, mengaku belum bisa menyimpulkan tindakan pemerintah selanjutnya.
“Ya, ini masih tinjauan. Seberapa jauh telah terjadi tindak pidana, ini nanti akan kami simpulkan setelah menyimak berbagai fakta,” ujar Syamsuri saat bersama tim meninjau lokasi, Selasa (9/5/2023).
Turut hadir dalam peninjauan itu, tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo. Juga Bambang Ary Wibowo yang sejak Januari lalu melaporkan kasus dugaan Undang-undang Cagar Budaya itu ke Polresta Surakarta.
Saat meninjau lokasi, tim menemukan fakta pendapa utama bangunan Dalem Kepatihan sudah terbongkar total. Di lahan yang semula berdiri joglo besar, berdiri pondasi-pondasi setinggi 1,5 meter.
Sedangkan di halaman dan di bangunan belakang yang masih berdiri, bertumpuk kayu-kayu konstruksi bangunan bersejarah itu. Dalem Kepatihan, di antaranya pernah menjadi stasiun pemancar radio milik Mangkunegaran. Pada masa awal kemerdekaan, peralatan siaran pertama di Indonesia itu pun menjadi alat perjuangan.
Namun, sejak puluhan tahun silam, Dalem Kepatihan praktis kosong. Hanya ada belasan rumah di halaman depan dan belakang yang penghuninya berstatus magersari. Alias menumpang hidup tanpa bayar. Pendapa utama berfungsi sebagai TK, yang tentu tak mampu merawat bangunan secara maksimal.
Entah sejak kapan, Dalem Kepatihan kemudian berpindah tangan dari Pura Mangkunegaran ke Nur Harjanto alias Nur Daging, pengusaha tajir kelahiran Solo.
Dalem Kepatihan Akan Dikembalikan Seperti Aslinya
“Memang ada beberapa hal yang terlewat. Ini akan kami koreksi. Namun, tidak ada niat kami untuk merusak cagar budaya. Justru kami ingin memuliakan peninggalan sejarah ini, menjadi sesuatu yang bernilai,” tutur Guruh, mewakili pemilik.
Guruh menunjukkan fakta, pihaknya justru melakukan konservasi dan penyelamatan. Pembongkaran bangunan, melibatkan tim ahli serta melalui kajian yang sangat cermat dan hati-hati.
Dia menunjuk contoh, tegel pendapa berukuran 20×20 cm dilepas satu-persatu. Tukang dengan keterampilan khusus, kemudian membersihkan dan menyusunnya dengan rapi.
“Ini, karena nantinya akan kami pasang lagi sesuai aslinya. Demikian juga konstruksi kayu, atap semua tercatat dan akan kembali sesuai aslinya. Hanya, posisi pendapa ini sengaja kami tinggikan. Agar setidaknya sejajar dengan jalan raya,” ujarnya.
Guruh menuturkan, proses konservasi tidak bisa menghindari pembongkaran bangunan karena beberapa sebab lain. Misalnya, ada beberapa bagian konstruksi joglo yang sudah lapuk dan memerlukan penggantian. Juga, ada pohon beringin yang akarnya sudah merusak sebagian tembok di sisi timur.
“Nantinya kami kembalikan lagi seperti semula. Juga kami berencana menghadirkan memori bahwa tempat ini bernilai sejarah. Pernah menjadi stasiun pemancar radio pertama di Indonesia, nanti seperti apa akan kami kaji bersama pemerintah,” pungkasnya.
Niat mengkonservasi yang dilakukan pemilik bangunan, menjadi masalah karena dilakukan tanpa izin. Bambang Ary Wibowo, pengacara yang menaruh perhatian pada bangunan-bangunan cagar budaya kemudian melaporkan pembongkaran itu polisi.
Imbasnya, tim gabungan Pemkota Solo menghentikan proses pembongkaran yang tengah berlangsung. Bahkan, Kementerian Kebudayaan telah menerjunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk mencari pasal pelanggaran yang terjadi.
Nasib bangunan Dalem Kepatihan, akan sangat tergantung pada keputusan pemerintah.








