PASURUAN, MettaNEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 19 Desember 2023.
BPR Persada Guna telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Desember 2023 silam. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR Persada Guna, yaitu verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Pada tahap I ini LPS membayar klaim penjaminan nasabah sebesar, Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang terveirfikasi layak bayar. Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS www.lps.go.id atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak bayar, paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan berlangsung secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah penyimpan yang layak bayar dan mendapat jaminan dari LPS, bisa mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari. LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu hingga 4 Desember 2028.
Nasabah yang simpanannya layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito. Dan, nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna.
LPS mengimbau nasabah tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas. Terpenting, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak memungut biaya atau gratis.uud








