JAKARTA, MettaNEWS – Kisah Samin, seorang penjaga SD yang kehilangan uang yang susah payah ditabung dalam sebuah celengan. Pasalnya, uang sebesar Rp 50 juta ludes dimakan rayap. Tragisnya, kabar terakhir, dari jumlah itu hanya Rp 9,9 juta yang bisa ditukar oleh Bank Indonesia.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Juliharto menyebut, ada banyak risiko mengintai warga yang menyimpan uangnya dengan cara-cara lama. Kisah Samin bisa menjadi contoh, meski belakangan banyak pihak yang menaruh empati dan memberinya dukungan.
“Sudah saatnya masyarakat paham bahwa menabung di bank itu lebih aman karena dijamin oleh LPS, daripada berisiko hilang atau rusak karena berbagai sebab, lebih baik simpan di bank,” ujarya saat ditemui di acara Sosialisasi LPS kepada Jajaran Polri di Wilayah Polda Jabar, di Bandung pada Rabu (14/9/2022).
Dimas mengungkapkan, peristiwa tersebut sejatinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menyimpan uangnya di bank, karena menurutnya menyimpan uang di rumah sangat berisiko untuk rusak bahkan hilang.
“Tabungan masyarakat di bank termasuk BPR dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi kalau banknya bangkrut atau ditutup, LPS akan menjamin tabungan tersebut,” ujar Dimas.
Dimas juga menghimbau kepada masyarakat jika tabungannya ingin dijamin maka wajib untuk mematuhi syarat penjaminan LPS atau yang dikenal 3T: Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak menyebabkan bank menjadi gagal misalnya memiliki kredit macet.
LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan masyarakat bisa menukarkan uang rusak/cacat ke Bank Indonesia. Namun, harus memenuhi persyaratan seperti tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali dan sisa fisik uang kertas sebesar dua pertiga atau 2/3 dari ukuran aslinya.
Nantinya, petugas akan mengecek fisik uang kertas milik Samin yang rusak dimakan rayap itu secara detail, antara lain dengan menggunakan mesin scan. Apabila fisik uang kertas masih ada dua pertiga ukuran aslinya akan langsung diganti uang baru.
Jika memenuhi ketentuan, fisik uang kertas dua pertiga, bisa langsung ditukar. BI akan melayani penukaran uang yang rusak atau cacat. Namun jika tidak sesuai ketentuan dimaksud, maka uang simpanan masyarakat yang rusak tersebut tidak bisa ditukar.







