Ada 143 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Solo Tahun 2023, Tambah 39 Kasus sejak 2022

oleh
kekerasan
Ilustrasi kekerasan | Dok UM Surabaya

SOLO, MettaNEWS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo mencatat ada 143 kasus kekerasan anak dan perempuan per 2023.

Kepala DP3AP2KB, Purwanti menyebut 143 kasus tersebut terbagi menjadi 80 kasus kekerasan pada anak dan 63 sisanya merupakan kekerasan perempuan.

“Kasus kekerasannya kan lebih banyak menimpa anak. Kalau perempuan aduan KDRT, kekerasan fisik yang verbal belum sampai di laporan lebih ke fisik,” ujar Purwanti kepada MettaNEWS, Jumat (2/6/2023).

Purwanti menuturkan 143 kasus kekerasan ini telah diadukan lewat Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) dan DP3AP2KB.

“Tindak lanjut kita klarifikasi kunjungan lapangan kalau itu kaitannya dengan kekerasan terhadap anak. Apalagi dengan kasus ada mediasi kalau kekerasannya sesama anak, ada proses mediasi ada proses pendampingan juga psikologis,” terangnya.

Terdapat tindak lanjut berbeda antyara kekerasan anak dan perempuan. Khusus untuk kekerasan yang menimpa perempuan, DP3AP2KB menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Yang kekerasan terhadap perempuan kita ada kerjasama dengan LSM kemudian LBH ke rumah sakit untuk visum. Karena kita nggak bisa sendiri tentu harus dibuktikan kalau kekerasan itu apalgi kekerasan fisik harus dibuktikan dengan visum,” terang Purwanti.

“Lapor ke jalur hukum ada biasanya kita saling berjejaring Polres ada laporan kemudian mereka butuh penguatan dari kita. Terkait pendampingan psikologis dikoordinasikan dengan kita,” sambung dia.

Fenomena Gunung Es

Purwanti menyebut pernikahan anak di bawah usia 18 tahun juga dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak. Pasalnya anak di bawah umur dirasa belum bisa mengambil keputusan. Sehingga dalam hal ini anak-anak yang akhirnya menikah dini adalah korban kekerasan.

“Usia anak di bawah 18 tahun, semua korban kalau sesama anak baik itu pelaku atau yang kena semua korban,” kata Purwanti.

“Dia termasuk korban apapun alasannya termasuk korban. Dirasa belum bisa mengambil keputusan dia termasuk korban apapun alasannya termasuk korban,” sambungnya.

Kekerasan anak dan perempuan bak fenomena gunung es. DP3AP2KB mencatat ada tahun 2022 angka kekerasan anak dan perempuan mencapai 104 kasus. Lalu meningkat di tahun 2023 menjadi 143 kasus.

“Anak di bawah umur kalau yang tahun 2022 khusus kota ada 104, anak 70 yang perempuan 34 ini melapor semua ini kan,” bebernya.

Purwanti mengatakan tidak semua korban kekerasan berani speak up. Sebab banyak dari mereka yang menganggap kekerasan merupakan aib. Untuk itu DP3AP2KB mendorong dengan salah satunya membentuk forum anak.

“Forum anak itu perannya pelapor dan pelopor kalau ada anak yang mengalami kekerasan dia berfungsi pelapor. Mendorong karena kalau nggak dilaporkan nanti pelaku akan terus menambah korban-korban,” terangnya.

Selain itu, DP3AP2KB juga membentuk forum perempuan bernamakan Pusat Penanganan Terpadu (PPT) di level kelurahan.

“PPT ini tangan panjang UPT DP3AP2KB jadi kalau ada kasus-kasus dia perannya tidak hanya kalau ada kasus tapi juga upaya preventif juga. Sosialisasi makanya upaya kelurahan pun ada anggaran untuk pencegahan kekerasan perempuan,” pungkasnya.