SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan program pembebasan biaya air bersih dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Toya Wening atau PDAM bagi seluruh rumah ibadah di Kota Surakarta. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta pengelola rumah ibadah yang belum terdaftar agar segera melengkapi persyaratan administrasi di Kementerian Agama (Kemenag). Kelengkapan administrasi tersebut menjadi salah satu syarat agar rumah ibadah dapat menerima manfaat program air bersih gratis.
Program ini ditujukan bagi seluruh rumah ibadah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari masjid, gereja, vihara, pura, hingga rumah ibadah lainnya yang diakui negara.
Respati mengatakan, Pemkot Solo telah berkomunikasi dengan PDAM Toya Wening untuk menindaklanjuti rencana pembebasan biaya air tersebut. Rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan dan mendapatkan izin dari Kemenag akan menjadi sasaran program.
“Ini program untuk seluruh rumah ibadah, masjid, gereja, vihara, pura dan lain-lain rumah ibadah yang diakui undang-undang. Dan Pemkot Solo akan menggratiskan PDAM atau air bersih untuk rumah-rumah ibadah. Jadi rumah ibadah di Surakarta yang belum registrasi atau mendaftarkan persyaratan ke Kemenag, mohon disegerakan. Karena itu menjadi syarat untuk mendapat program air gratis,” kata Respati, Jumat (16/10/2026).
Menurut Respati, program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kita jalankan sesegera mungkin untuk program bebas biaya air gratis di rumah ibadah ini,” tuturnya.
PDAM Siapkan Regulasi Tarif Nol Rupiah
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Toya Wening Kota Solo, Agustan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan tarif nol rupiah bagi rumah ibadah.
Persiapan tersebut mencakup teknis pelaksanaan pembebasan biaya air agar program dapat dijalankan sesuai rencana. PDAM juga telah berdiskusi dengan Wali Kota Solo mengenai target pelaksanaan pada 2027.
“Saat ini PDAM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan pembebasan ini. Kita sudah diskusi juga sama Pak Wali jika 2027 dan direncanakan akan jalan. Nanti akan diumumkan secara resmi oleh Pak Wali,” imbuhnya.
Dengan program ini, Pemkot Solo berharap rumah ibadah yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas air bersih tanpa biaya. Karena itu, pengelola rumah ibadah yang belum menyelesaikan administrasi di Kemenag diminta segera mengurusnya agar dapat memenuhi persyaratan program yang direncanakan mulai berlaku pada awal 2027 tersebut.








