BPKH Siapkan SAR 152,4 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji 2026, Tegaskan Transparansi Keuangan Syariah

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) sebagai bagian dari persiapan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Langkah ini menjadi wujud komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Pada musim haji tahun ini, BPKH menyiapkan total dana sebesar SAR 152.490.000 yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler. Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 dengan rincian pecahan satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50.

Uang tersebut diperuntukkan sebagai bekal operasional selama berada di Tanah Suci, mulai dari kebutuhan konsumsi tambahan, dana cadangan, hingga pembayaran kewajiban DAM (denda haji).

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menegaskan, tahun ini BPKH konsisten menerapkan akad syariah berupa Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).

“Dalam skema ini, nilai pokok mata uang dipisahkan dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sedangkan biaya distribusi dibayarkan setelah kewajiban penyedia terpenuhi. Ini bagian dari transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” papar Amri di Jakarta, 9 April 2026.

Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar biaya tetap terjangkau. Pada 2026, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp87 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.

Selisih sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui hasil optimalisasi nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh BPKH. Menurut Amri, hal ini menjadi bukti nyata pengelolaan dana haji yang profesional untuk meringankan beban jemaah.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa jika terjadi kenaikan biaya akibat dinamika global, jemaah tetap terlindungi. Sesuai arahan pemerintah, tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui mekanisme APBN.

Dengan penyerahan banknotes ini, BPKH memastikan jemaah haji Indonesia dapat berangkat dengan rasa aman secara finansial, didukung sistem layanan keuangan yang andal serta sesuai prinsip syariah. Penyediaan living cost ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam memudahkan jemaah menjalankan ibadah di Tanah Suci.