Fraksi PDIP Ingatkan Wali Kota Solo, YF. Sukasno : Tagihan Listrik Keraton Harus Segera Dibayar, Jangan Sampai Diputus PLN!

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta mengingatkan Pemerintah Kota Surakarta agar segera membayar tagihan rekening listrik Keraton Surakarta Hadiningrat.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta, YF Sukasno, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait penundaan pembayaran listrik Keraton.

Menurut Sukasno, pembayaran rekening listrik Keraton merupakan kewajiban Pemerintah Kota Surakarta yang harus segera dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Mas Wali monggo tagihan rekening listrik Keraton Surakarta Hadiningrat segera dibayar. Karena hal ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah Surakarta. Jangan sampai aliran listrik Keraton Surakarta diputus oleh PLN,” kata Sukasno.

Kasno menegaskan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam undang-undang tersebut, tepatnya pada Bab VIII tentang Tugas dan Wewenang Pasal 95 ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan cagar budaya. Kemudian pada ayat (2) juga dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya.

Sukasno menegaskan bahwa Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan bangunan cagar budaya sehingga pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelestariannya.

“Keraton Surakarta Hadiningrat adalah bangunan cagar budaya. Maka sesuai dengan undang-undang, pemerintah kota wajib mengalokasikan anggaran. DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.

Anggota dewan yang terkenal dekat dengan rakyat ini juga menambahkan bahwa anggaran untuk membantu pembayaran rekening listrik Keraton sebenarnya sudah dialokasikan. Bahkan, kebijakan tersebut telah berjalan sejak masa Wali Kota Surakarta sebelumnya.

“Kami tahu untuk bantuan bayar rekening listrik sudah kita alokasikan anggarannya. Pemkot bayar tagihan rekening listrik Keraton itu sudah sejak Wali Kota Bapak FX Hadi Rudyatmo. Jadi tidak perlu menunggu Keraton membuat proposal,” tegas Sukasno.

Selain merujuk pada Undang-Undang Cagar Budaya, Sukasno juga menyinggung aturan lain yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pelestarian cagar budaya, yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Dalam Perda tersebut, khususnya pada Pasal 4, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Surakarta memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelestarian cagar budaya.

“Di perda itu juga sudah mengatur kewajiban Pemerintah Kota Surakarta harus mengalokasikan anggaran. Prosesnya kan tagihan rekening listrik Keraton oleh PLN langsung diberikan ke Pemerintah Kota, dalam hal ini BPKAD yang membayar,” paparnya.

Sukasno pun meminta agar persoalan kewajiban pemerintah tidak dicampur dengan persoalan internal keluarga Keraton.

“Jadi tolong dipilah persoalan internal keluarga Keraton dan kewajiban Pemerintah Kota Surakarta sesuai mandat regulasi harus dipenuhi,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dana untuk pembayaran tagihan listrik Keraton Surakarta sebenarnya sudah dianggarkan.

“Saat pembahasan di Banggar sudah kita anggarkan untuk pembayaran tagihan rekening listrik Keraton,” pungkas Sukasno.