Wali Kota Respati Mohon Maaf soal Dokumen Warung Bakso Remaja Gading yang Tersebar ke Publik

oleh
oleh
Warung Bakso Remaja Gading masih tutup usai viral beredar BAP Tim Monitoring usaha kuliner | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tersebarnya dokumen berita acara Tim Monitoring Unit Usaha Kuliner terkait Warung Bakso Remaja Gading yang sempat beredar luas di publik.

“Saya mewakili Pemerintah Kota Surakarta memohon maaf apabila dalam dokumen-dokumen yang belum ada nomor register bisa keluar. Kami sesalkan hal ini dan menjadikannya introspeksi bagi Pemkot Solo untuk semakin baik dalam melayani pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Respati, Selasa (4/11/2025).

Respati menjelaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Solo segera menyampaikan hasil uji laboratorium resmi terhadap produk Warung Bakso Remaja Gading. Ia juga mengapresiasi kerja Dispangtan yang terus melakukan pemantauan keamanan pangan di lapangan.

“Saya apresiasi program kerja dinas yang berjalan baik. Saya berharap pelaku usaha mikro dan kecil segera mengurus perizinan usaha karena hal itu penting agar yang mewakili pelaku usaha benar-benar yang terdaftar,” jelasnya.

Respati juga menegaskan, Pemkot Solo memberikan layanan perizinan usaha secara gratis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih makanan dan memastikan keamanan produk yang dikonsumsi.

“Pemkot Solo menjamin keamanan pangan. Dispangtan kami selalu berkeliling mengecek bahan pangan dan kesehatan produk makanan di Kota Solo,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dispangtan Kota Solo Wahyu Kristina (Ina) menyebut telah melakukan evaluasi internal terhadap Tim Monitoring Unit Usaha Kuliner agar kejadian serupa tidak terulang. Tim tersebut merupakan gabungan dari berbagai instansi, seperti Dispangtan, Kemenag, BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satpol PP Kota Solo.

“Saya sudah sampaikan, berita acara tidak boleh keluar. Yang boleh disampaikan ke publik hanya hasil akhir, yaitu produk tersebut halal atau tidak halal. Namanya juga ada yang usil, kasihan pelaku usaha karena bisa dirugikan,” ujar Ina di Kantor Dispangtan, Jagalan, Jebres, Selasa (4/11/2025).

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas tim monitoring, karena semua dokumen bersifat internal dan hanya dilaporkan kepada Wali Kota. Hingga saat ini, tim telah melakukan monitoring terhadap 104 usaha kuliner di Kota Solo, tidak hanya usaha bakso tetapi juga berbagai jenis kuliner lainnya.

“Peristiwa ini menjadi introspeksi bersama bahwa sertifikasi halal sangat penting agar pelanggan tidak bertanya-tanya. Setiap konsumen memiliki kebutuhan berbeda, ada yang memerlukan kejelasan status halal atau nonhalal,” pungkas Ina.