Ketua KPU Solo Mundur Usai Dilaporkan ke DKPP

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua. Mundurnya Bambang setelah adanya pelaporan yang dilakukan kader PDIP Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Dengan mundurnya Bambang, posisi Ketua KPU Solo digantikan Yustinus Arya Artheswara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Sedangkan Bambang tetap sebagai komisioner KPU dan menjadi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

“Menyikapi pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran kode etik Bapak Bambang Christanto sebagai komisioner KPU Surakarta. Demi menjaga integritas dan profesionalitas KPU Kota Surakarta dalam menjalani tahapan Pilkada 2024, KPU Surakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan segera mengambil langkah yang diperlukan,” jelas Plt Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara di Kantor KPU Solo, Jumat (11/10/2024).

Arya menegaskan tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Bambang Christanto yang berbuntut dilaporkan ke DKPP dilakukan secara pribadi. Dan bukan mewakili lembaga KPU Kota Surakarta.

“Kami menegaskan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum yang tengah berjalan tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 Kota Surakarta,” tegasnya.

Arya mengungkapkan, Komisioner KPU Kota Surakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 telah melakukan rapat pleno.  Dalam rapat pleno tersebut, komisioner KPU Kota Surakarta menerima surat pengunduran diri Bambang Christanto sebagai Ketua KPU Kota Surakarta.

“KPU kota Surakarta tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. Dan kami memastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di kota Surakarta tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu,” katanya.

Sementara itu, Bambang Christanto saat dimintai konformasi, enggan berkomentar.

“Cukup,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, dua kader PDIP Solo melaporkan Ketua KPU Solo  Bambang Christanto ke DKPP dan Mapolresta Solo karena diduga melakukan penyebaran fitnah dan berita bohong serta  menyerang kehormatan.