Harga Aset Kripto Turun, Ashanty: Bisnis Kripto Tak Boleh Baper

oleh
oleh
Ashanty bersama keluarga | IG @bunda_ashanty

JAKARTA, MettaNEWS – Larangan dagang oleh Bappebti pada Token ASIX yang diciptakan pasangan Sultan Anang Hermansyah dan Ashanty membuat harga aset kripto miliknya turun.

 Keluhan dari para investor Token ASIX terkait penurunan nilai investasi sempat ramai menghiasi media sosial.

Menanggapi hal ini Ashanty menerangkan bahwa naik turunnya harga investasi di bisnis kripto merupakan sesuatu yang lumrah

“Di dunia bisnis kripto ini kan memang kita nggak boleh baper,” ujar Ashanty

Ashanty mengatakan bahwa dia dan Anang Hermansyah sudah mengedukasi para investor soal risiko merugi sebelum berinvestasi lewat Token ASIX.

“Kami selalu bilang ke semua orang yang mau gabung sama kami, do your own research. Artinya, kami bukan pengendalian keuangan kalian,” kata Ashanty melansir @viralsosmed Selasa (15/2/2022).

Namun karena terbukti masih banyak investor yang kurang paham dengan sistem bisnis kripto, Anang Hermansyah dan Ashanty berjanji akan membuat program edukasi khusus sampai ke daerah.

“Kami hari ini mulai mempersiapkan. Bunda dengan saya menyusun rencana bahwa kami akan keliling Indonesia satu bulan ke depan. Kami akan tur keliling Indonesia untuk menjelaskan,” kata Anang Hermansyah.

“Kan ini bagian dari masa depan. Kalau kami tidak mengedukasi publik dengan hal ini, ya mereka cuma jadi beli doang, tapi nggak tahu fundamental yang bisa dibangun dari sini,” ujarnya lagi

Sebagaimana diberitakan, niat Anang Hermansyah dan Ashanty terjun ke bisnis NFT lewat Token Asix sempat terganjal pernyataan Bappebti. Lewat Twitter, Bappebti mengeluarkan larangan memperjualbelikan Token Asix.

Bappebti sendiri sudah mengklarifikasi peredaran isu larangan memperjualbelikan Token Asix. Mereka tegas mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Anang Hermansyah dan Ashanty menjual aset kripto tersebut.

Namun di sisi lain, Bappebti juga mendorong Anang Hermansyah dan Ashanty untuk segera menyelesaikan dokumen pendaftaran Token ASIX. Hal itu wajib dilakukan kedua pasangan agar Token ASIX masuk dalam daftar aset kripto resmi yang diperdagangkan di bawah naungan Bappebti