BPR Bagong Inti Marga Tutup, LPS Jamin Simpanan Nasabah Tetap Aman

oleh
oleh
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto. BPR Bagong Inti Marga
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto | dok LPS

JAKARTA, MettaNEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memroses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Proses pembayaran klaim setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut, tanggal 2 Februari 2023.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, dalam siaran pers, Kamis (2/2) memastikan, simpanan nasabah dapat cair sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menetapkan simpanan nasabah. Verifikasi dilakukan dengan menelusuri data dan informasi yang ada mengenai simpanan nasabah.

Rekonsiliasi dan verifikasi akan selesai paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni tanggal 22 Juni 2023. Pembayaran dana nasabah secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Ini pertama kalinya LPS menangani bank gagal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, LPS mulai masuk dalam proses penanganan bank ketika OJK menyatakan bank sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Setelah OJK mencabut izin usaha, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk tim yang memproses likuidasi. Juga menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Tugas selanjutnya mengawasi pelaksanaan likuidasi.

Nasabah BPR Bagong Inti Marga, Ikuti Petunjuk LPS

Nasabah dapat melihat status simpanannya di BPR atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Bagi debitur bank, dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas Yuliharto mengimbau, nasabah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi. LPS menjamin dana nasabah tetap aman sejauh semuanya sesuai dengan aturan penjaminan. Karena itu, nasabah jangan melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, nasabah dapat menghubungi puslinfo LPS di 154 atau 021-39525070.