Penerapan 5 Hari Sekolah, Gibran Tunggu Instruksi Pusat  

oleh
oleh
Ilustrasi anak sekolah majalahcsr.id

SOLO, MettaNEWS – Program lima hari sekolah yang telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, akan dilaksanakan di Jawa Tengah secara bertahap atau sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing sekolah.

Mengutip dari jatengprov.go.id ima hari sekolah adalah kebijakan pusat. Pesan utama dalam penyelenggaraan lima hari sekolah ini menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah agar anak dan orang tua memiliki waktu yang cukup untuk melakukan interaksi. Sebab ruang pendidikan bukan hanya ada di lingkungan sekolah.

Ditemui pada kegiatan Mider Praja, Jumat (15/7/2022), Walikota Solo Gibran Rakabuming menjelaskan penerapan 5 hari sekolah masih menunggu instruksi dari pusat. 

“Sekolah 5 hari bentar ya, nanti sambil jalan. Kalau perintahnya kayak gitu ya 5 hari tapi kalau tidak ada keharusan ya tidak apa-apa. Kita lihat saja dulu,” kata Gibran di sela-sela kegiatan Mider Praja. 

Sementara itu dikutip dari jatengprov.go.id, Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan sekolah di seluruh penjuru nusantara termasuk di Jateng, kondisi geografis, sarana prasarana, sumber daya manusia, serta lainnya berbeda antara satu dengan yang lain. Sehingga tidak bisa ditetapkan secara serentak di semua sekolah di Indonesia.

Bahkan jika program tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia, lanjut Heru, dalam perjalanannya tetap akan ada evaluasi terkait penyelenggaraan program hingga dampak lain dari kebijakan tersebut. Termasuk menyangkut nasib madrasah diniyah, TPQ, dan lembaga pendidikan nonformal lainnya pasca pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Lima hari sekolah adalah kebijakan pusat. Kami setuju namun disesuaikan dengan kondisi sekolah atau dengan kata lain dilakukan secara bertahap,” ungkap Heru. 

Sementara itu, Kabupaten Karanganyar sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Karanganyar Juliyatmono Nomor 421/3.047.4 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan di Karanganyar.

Dalam SE tertanggal 8 Juli 2022 itu berisi bahwa penyelenggaraan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP di berlakukan lima hari, yaitu Senin-Jumat dan sudah mulai diterapkan di sejumlah sekolah.