JAKARTA, MettaNEWS – Sebanyak 54 orang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagai calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022 hingga 2025.
Selanjutnya ke-54 calon tersebut diwajibkan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu assessment yang akan digelar dua tahap, yaitu 13 Mei 2022 dan 18-20 Mei 2022. Jadwal lengkap tahapan tersebut akan diumumkan panitia melalui email masing-masing calon.
Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025, Usman Kansong meminta agar peserta yang dinyatakan lulus bisa segera mempersiapkan diri.
“Agar ke-54 nama tersebut segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk tahapan tes selanjutnya,” kata Usman, Senin (9/5/2022) di Jakarta, sebagaimana dilansir Info Publik.
Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 yang dinyatakan lulus seleksi tertulis adalah sebagai berikut
- Ahmad Alhafiz
- Achmad Zamzami
- Adil
- Afgiansyah
- Afriendi Sikumbang
- Agung Wibawa
- Ahmad Junaidi
- Akbar Ciptanto
- Aliyah
- Amin Shabana
- Andi Andrianto
- Arif Adi Kuswardono
- Asih Teguh Iswahyuni
- Beby Sintia Dewi Banteng
- Bondan Kartiko
- Cecep Suryadi
- Dani Setiadarma
- Daniel Alexander Wellim Pattipawae
- Eko Rinda Prasetiyadi
- Evri Rizqi Monarshi
- Faisal
- Fakhri Wardhani
- Freddy Melmambessy
- Geofakta Razali
- Gunadi
- Gustav Aulia
- Herwanita
- Hisam Setiawan
- I Made Ray Karuna Wijaya
- I Made Sunarsa
- Imam Wahyudi
- Ida Fitri Halili
- Irvan Senjaya
- Jimmi Syah Putra Ginting
- Lusiana Dwiyanti
- Sudama Dipawikarta
- Maryuni Kabul Budiono
- Mimah Susanti
- Mohamad Reza
- Mohammad Yusuf Andibachtiar Siswo
- Muhammad Hasrul Hasan
- Mukhamad Rofik
- Mulyo Hadi Purnomo
- Neneng Athiatul Faiziyah
- Puji Hartoyo
- Putri Nofriza
- Raymond Kaya
- Rizky Wahyuni
- Sonakha Yuda Laksono
- Supadiyanto
- Tantri Relatami
- Thomas Bambang Pamungkas
- Tulus Santoso
- Ubaidillah
Nama-nama tersebut di atas diimbau memeriksa e-mail dari Panitia Seleksi secara berkala dan membaca dengan teliti serta memahami jadwalnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022–2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Usman Kansong yang juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).