SOLO, MettaNEWS – Belum lama ini sebuah akun facebook mengunggah sejumlah keluhan perihal pajak senilai Rp 12 juta/bulan untuk sebuah usaha wedangan.
Salah satu pemilik wedangan mengeluhkan usaha sederhana yang sebelumnya dikenakan pajak Rp 3 juta/bulan itu akan ditarik pajak lebih tinggi hingga Rp 12 juta/bulan. Dari informasi yang beredar, angkringan tersebut adalah Wedangan D’JEMBUK yang terletak di barat RS PKU Muhammadiyah Solo. Pemilik wedangan tersebut yang mengeluhkan kenaikan tarikan pajak tersebut.
Menanggapi kehebohan tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF. Sukasno angkat bicara.
“Jadi ini tadi saya wedangan di D’JEMBUK dengan rekan-rekan saya. Ada mas Roy Saputra, pak Paulus Haryoto. Kami ketemu dengan Bapenda dan juga pemilik wedangan mas Hananto. Sebelumnya saya dengan mas Hananto sudah komunikasi, koordinasi terkait dengam berita warung wedangan yang kena pajak 12 juta itu,” jelas YF. Sukasno, Selasa (3/8/2024).
Kasno mengatakan pihaknya sudah mendengar masukan dan cerita dari pemilik wedangan. Pihaknya juga sudah memahami dan akhirnya bertemu untuk musyawarah.
“Pada intinya warung wedangannya mas Hananto pada saat ini masih punya kemampuan untuk bayar pajak itu 3 juta setiap bulan. Seperti 1 tahun yang lalu. Karena beliau punya argumen bahwa kondisi warung saat ini tidak seperti yang dulu. Malah cenderung agak berkurang konsumennya sehingga kemampuan bayar pajaknya itu minta tetap 3 juta itu,” ujarnya.
Kasno juga menyampaikan pada tim Bapeda yang ikut dalam musyawarah tersebut untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh terhadap warung-warung yang punya potensi untuk dikenakan pajak.
“Dulu terkenalnya pajak restoran sekarang dinamakan pajak barang dan jasa tertentu. Itu memang diatur, ada UU No 1 tahun 2022, ada PP No 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Juga ada perdanya Perda No 14 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” beber Kasno.
Menurut Kasno, sosialisasi sangat penting. Kasno juga meminta Bapenda memetakan per kecamatan. Kasno mengungkapkan para petugas bisa memetakan dan setelah itu diadakan sosialisasi pemahaman Perda No 14 tahun 2023 tersebut
“Sehingga para pemilik wedangan dan warung tidak kaget. Kalau yang kemarin bisa dipahami ya dari Rp 3 juta jadi Rp 12 juta. Walaipun sebetulnya Bapenda belum menetapkan Rp 12 juta, itu belum. Bapenda hanya menghitung berdasarkan potensi yang disesuikan dengan regulasi. Paparan Bapenda tersebut disampaikan ke pemilik wedangan. Walaupun belum ya, pemilik wedangan kaget kok sampai sekian,” paparnya.
Dengan kejadian tersebut Kasno menyebut harus menjadi evaluasi bersama. Antara Eksekutif dan Legislatif bahwa Perda harus di sosialisasikan secara masif.
“Kami fraksi PDI Perjuangan sangat senang karena memang mas Hananto pemilik wedangan DJEMBUK sangat terbuka dan welcome atas persoalan itu. Bapenda sebagai pelayan masyarakat juga bersedia waktu diajak diskusi mendadak. Sehingga tadi antara pemilik wedangan dengan petugas Bapenda apapun harus komunikasi tidak perlu sampai menimbulkan berita yang meresahkan,” tegas Kasno.
Kasno menyebut pengusaha kecil sudah inisiatif untuk membuka warung sehingga ada tenaga kerja yang terserap.
“Ini adalah sesuatu yang luar biasa dan Pemkot harus mendukung pemberdayaan UMKM ini. Walaupun Bapenda juga bertugas sesuai regulasi. Maka komunikasi itu penting. Jadi saya kira persoalan ini sudah selesai dan kemudian akan kita lanjutkan komunikasi lagi antara pemilik warung dengan Bapenda secara intens,” imbuh Kasno.
Kasno kembali menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan tetap mendampingi pelaku usaha kecil.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil rakyat mestinya akan tetap mendampingi pelaku usaha kecil, UMKM yang jumlahnya ribuan di Kota Solo ini. Supaya bisa berusaha dengan tenang, nyaman dan ya bisa memperkuat ekonomi bagi keluarganya,” pungkas Kasno.